Ini Syarat Agar Bisa Masuk Kota Padang saat PPKM Darurat
Senin, 12 Juli 2021 - 18:54:00 WIB
Posko penyekatan ini akan dijaga selama 24 jam oleh petugas yang dibagi tiga shift dan berlaku hingga 20 Juli 2021.
Menurutnya, petugas pos penyekatan akan melakukan pengecekan orang yang masuk ke Kota Padang maupun yang keluar Kota Padang.
Sebelumnya, penyekatan dilakukan di enam lokasi pintu masuk Kota Padang yaitu di Kayu Kalek Lubuk Buaya, dan Anak Air Bypass, pintu masuk Solok Padang di Lubuk Paraku, pintu masuk Padang-Pesisir Selatan, Pelabuhan Bungus, serta pelabuhan Muara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto