get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Kerahkan 12.103 Personel Percepat Penanganan Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar

Ini Syarat Agar Bisa Masuk Kota Padang saat PPKM Darurat

Senin, 12 Juli 2021 - 18:54:00 WIB
Ini Syarat Agar Bisa Masuk Kota Padang saat PPKM Darurat
Wali Kota Padang Hendri Septa (Foto: Humas Pemkot Padang).

Posko penyekatan ini akan dijaga selama 24 jam oleh petugas yang dibagi tiga shift dan berlaku hingga 20 Juli 2021.

Menurutnya, petugas pos penyekatan akan melakukan pengecekan orang yang masuk ke Kota Padang maupun yang keluar Kota Padang.

Sebelumnya, penyekatan dilakukan di enam lokasi pintu masuk Kota Padang yaitu di Kayu Kalek Lubuk Buaya, dan Anak Air Bypass, pintu masuk Solok Padang di Lubuk Paraku, pintu masuk Padang-Pesisir Selatan, Pelabuhan Bungus, serta pelabuhan Muara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut