get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Kerahkan 12.103 Personel Percepat Penanganan Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar

Ini Syarat Agar Bisa Masuk Kota Padang saat PPKM Darurat

Senin, 12 Juli 2021 - 18:54:00 WIB
Ini Syarat Agar Bisa Masuk Kota Padang saat PPKM Darurat
Wali Kota Padang Hendri Septa (Foto: Humas Pemkot Padang).

PADANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang melakukan penyekatan di enam pintu masuk kota. Hal ini dilakukan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai Selasa (13/7/2021).

“Mulai besok seluruh kendaraan yang keluar masuk Kota Padang akan diperiksa,” kata Wali Kota Padang Hendri Septa, Senin (12/7/2021).

Hendri menambahkan, untuk bisa keluar masuk tersebut, warga harus menyiapkan bukti hasil vaksinasi. Jika tidak ada, masyarakat bisa menunjukkan surat bukti rapid antigen.

"Bukti vaksin minimal suntik pertama. Kemudian surat bukti rapid antigen yang dilangsungkan H-1," kata dia.

Tapi, kata dia, ada pengecualian untuk awak kendaraan logistik dan transportasi barang.

"Kendaraan yang dibolehkan masuk Kota Padang yakni kendaraan sektor esensial, seperti tenaga medis, dokter, perawat, kendaraan yang mengangkut bahan pokok, dan sebagainya," kata dia.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut