Kapolres Pasaman Diduga Lecehkan Profesi Jurnalis
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, Aidil Ichlas, mengecam ucapan tidak sopan Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah pada Heri Sumarno pada saat ia melakukan tugas-tugas sebagai jurnalis sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
"KEJ mengatur, dalam melaksanakan tugasnya, wartawan mengharuskan untuk memverifikasi fakta dan mengkonfirmasi informasi kepada pihak yang berwenang atau relevan,” kata Aidil.
AJI menyesalkan sikap Kapolres Pasaman dengan ucapannya tersebut terkesan melecehkan dan merendahkan profesi jurnalis. Padahal dalam bekerja jurnalis atau wartawan dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Kita meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menegur Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah, sekaligus melakukan sidang etik, agar kejadian serupa tidak terulang,” terangnya.
AJI Padang juga meminta semua elemen menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto