Larangan Mudik, Bandara Minangkabau Akan Bangun Posko Terpadu
Selasa, 27 April 2021 - 11:59:00 WIB
Selain itu pihaknya menetapkan berlakunya persyaratan Dokumen kesehatan tes cepat sesuai yang dimaksud Addendum SE 13 tahun 2021 dimulai 24 April 2021 pukul 00.01 WIB
"Diharapkan dengan langkah yang telah disiapkan oleh bandara untuk menyikapi larangan mudik, masyarakat dapat mematuhi dan mengikuti apa yang telah menjadi ketetapan oleh Pemerintah," katanya.
Lebih lanjut Fendrick mengatakan, saat ini kondisi penumpang cukup sepi karena dari 15 penerbangan yang ada dalam sehari tingkat keterisian penumpang rata-rata hanya sekitar 60 persen.
"Adda rencana pengurangan jam layanan dalam rangka mendukung pelarangan mudik," kata doa.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto