Modal Kasih Uang Jajan, Guru SD di Agam Tega Cabuli Siswa
Bahkan, hal itu berlanjut hingga korban lulus SD dan menjadi murid SMP. Sementara satu korban yang lainnya baru satu kali dicabuli.
"Ini masih terus kami dalami," katanya.
Chairul melanjutkan, pelaku beraksi dengan iming-iming uang jajan. Perbuatan bejat itu dilakukan pertama kali pada tahun 2013 di rumah dinas SDN tempat pelaku bekerja sebagai guru. Setelah lulus SD, korban ternyata sering dijemput pelaku.
Atas kelakuan guru itu, salah satu pemuda sekitar merasa curiga. Dari kecurigaan tersebut saksi, menanyakan kepada korban, dari situlah korban mengakui bahwa dirinya telah di cabuli pelaku.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu didampingi orang tuanya. Begitu mendapat laporan, pelaku langsung ditangkap pada Sabtu (13/2/2021) di rumahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo 76E UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto