Palsukan Surat Laporan Kepolisian, Sopir Taksi Online di Padang Diciduk Aparat
Sementara itu, Kepala Unit III SPKT Polresta Padang, Dwi Jatmiko mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal ketika salah satu badan usaha bertanya perkembangan kasus pencurian yang dialami, dalam kasus itu ia berposisi sebagai korban.
"Kami lalu mengecek surat laporan dari korban, setelah dicek ternyata ditemukan sejumlah keganjilan. Mulai dari nama yang bertandatangan dan NRP (Nomor Register Pokok) nya," kata Dwi.
Polisi, kata Dwi, kemudian memeriksa pelapor serta menelusuri asal-usul surat yang dibawa terlapor. Dari hasil pemeriksaan, laporan kehilangan polisi itu dibuat oleh pelaku dengan cara rekayasa digital. Format dan nama yang bertandatangan di dalam surat itu meniru laporan resmi yang pernah dibuat sebelumnya di kantor polisi.
"Selain telah merugikan korban, tindakan pelaku ini juga mencemari nama institusi Polri. Karena kepolisian tidak menarik biaya sepersen pun dalam pembuatan laporan kehilangan," katanya.
Diperkirakan korban dari kasus tersebut sudah mencapai 30 orang yang sebahagian besarnya adalah badan usaha. Saat ini J tengah diperiksa secara hukum oleh penyidik.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto