Pembina Asrama di Solok Tersangka Sodomi Bocah Kabur usai Dilaporkan Polisi
SOLOK, iNews.id - Kepolisian Resor (Polres) Solok Arosuka menetapkan oknum pembina asrama santri di salah satu Pondok Pesantren Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat tersangka kasus sodomi. Pelaku MS (29) yang telah menyodomi tiga anak di bawah umur ini kabur usai dilaporkan polisi.
"Kami sudah gelar perkara. Hasilnya, pembina asrama santri yang berinisial MS (29) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus sodomi terhadap anak di bawah umur," ucap Kasat Reskrim, Iptu Rifki Yudha Ersanda di Arosuka, Jumat (11/6/2021).
Dia menyebutkan berdasarkan hasil laporan sampai saat ini jumlah korban tindakan pencabulan tersebut sebanyak tiga orang. Mereka rata-rata berusia 10-12 tahun. Saat ini anak-anak itu sudah melakukan tes visum et repertum.
"Tiga orang anak itu merupakan anak dari warga yang tinggal di sekitar lingkungan asrama pondok pesantren," ujarnya.
Menurut dia, tidak tertutup kemungkinan jumlah korban kasus pencabulan tersebut bertambah karena masih dalam proses penyelidikan.
"Hasil visum sudah keluar dan berdasarkan hasil visum tersebut memang ada tanda-tanda pelecehan seksual terhadap korban. Satu orang dintaranya cukup parah yang berdampak terhadap kondisi kesehatannya," kata Rifki.
Editor: Nani Suherni