Pembina Asrama di Solok Jadi Tersangka Kasus Sodomi Bocah di Bawah Umur
SOLOK, iNews.id - Pembina asrama di salah satu Pondok Pesantren Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) jadi tersangka kasus sodomi terhadap anak di bawah umur. Pelaku diketahui berinisial MS (29).
"Penetapan tersangka ini setelah penyidik melalukan gelar perkara," kata Kapolres Solok Arosuka, AKBP Azhar Nugroho, Jumat (11/6/2021).
Azhar menambahkan, pihaknya juga telah melakukan cek TKP dan memasang garis polisi serta melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren, para korban dan orang tua korban kasus sodomi tersebut.
Berdasarkan hasil laporan sampai saat ini jumlah korban tindakan pencabulan tersebut masih sebanyak tiga orang anak dibawah umur yang masih berusia 10-12 tahun. Saat ini anak-anak itu sudah melakukan tes visum et repertum.
"Tiga orang anak itu merupakan anak dari warga yang tinggal di sekitar lingkungan asrama pondok pesantren," kata dia.
Menurutnya tidak tertutup kemungkinan jumlah korban kasus pencabulan tersebut bertambah karena masih dalam proses penyelidikan.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto