Pemkot Padang Dirikan 4 Posko Penyekatan saat PPKM Darurat
Senin, 12 Juli 2021 - 16:37:00 WIB
Untuk bisa keluar masuk tersebut kata Wako Padang harus menyiapkan bukti hasil vaksinasi. Jika tidak ada, masyarakat bisa menunjukkan surat bukti rapid antigen.
"Bukti vaksin minimal suntik pertama. Kemudian surat bukti rapid antigen yang dilangsungkan H-1," kata dia.
Seperti diketahui, untuk wilayah Sumatera Barat ada tiga daerah yang menerapkan PPKM darurat yaitu Kota Padang, Kota Padang Panjang dan Bukittinggi. PPKM darurat mulai 12 sampai 20 Juli.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto