Pemkot Padang Izinkan Warga Gelar Pesta Nikahan, Wali Kota: Makannya Nasi Kotak
Sabtu, 05 Desember 2020 - 10:10:00 WIB
Sebelumnya Pemkot Padang memberlakukan kebijakan pelarangan pesta pernikahan. Larangan ini berlaku sejak 9 November 2020.
Larangan pesta pernikahan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang Larangan Pesta Perkawinan dan Batasan Bagi Pelaku Usaha.
Menurut dia pelarangan pesta pernikahan berlaku di gedung, convention center ataupun di rumah. Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan pesta perkawinan cukup menikah di kantor KUA, rumah ibadah, atau di rumah, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, kata Hendri.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto