Pengadaan Baju Dinas Anggota DPRD Sumbar Telan Anggaran Rp908 Juta
Menurutnya, dasar pengadaan baju tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Adminstratif Pimpinan dan Anggota DPRD dijelaskan selain tunjangan, anggota DPRD disediakan pakaian dinas dan atribut setiap tahunnya.
Dalam pasal 12 PP 18 2018 diatur bahwa pakaian sipil harian disediakan dua pasang dalam setahun. Kemudian pakaian sipil resmi disediakan satu pasang, dua pasang pakaian sipil lengkap dalam lima tahun dan pakaian dian harian lengan panjang satu pasang dalam setahun dan pakaian-pakaian yang bercirikan khas daerah satu pasang.
Kemudian di Pasal 12 ayat 3 menyatakan pakaian dinas itu disediakan dengan mempertimbangkan prinsip elisiensi, efektifitas, dan kepatutan.
Ketentuan mengenai standar satuan harga pakaian dinas dan atribut diatur dalam peraturan kepala daerah.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto