Polda Sumbar Bongkar Kasus Pengoplosan Gas Elpiji di Padang, 4 Orang Ditangkap
Menurutnya, SY sudah cukup lama melakukan aksi pengoplosan ini. Hasil pemeriksaan, SY mengaku pengoplosan dilakukan sejak Maret 2022 atau sudah hampir satu tahun.
"Kami menyita puluhan tabung elpiji berbagai ukuran dari yang bersubsidi dan tanpa subsidi," ucapnya.
Dalam perkara tersebut, SY, B dan N dijerat Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022, tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sementara EA dijerat pasal 480 KUHP jo pasal 55 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan dirubah pada paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Pelaku ini diancam pidana kurungan paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar," ujarnya.
Editor: Donald Karouw