get app
inews
Aa Text
Read Next : Atasi Cuaca Ekstrem Pascabencana, BMKG Lakukan Rekayasa Cuaca di Sumbar

Polisi Bongkar Prostitusi Online di Solok, 1 Muncikari Ditangkap

Senin, 12 Juni 2023 - 13:39:00 WIB
Polisi Bongkar Prostitusi Online di Solok, 1 Muncikari Ditangkap
Ilustrasi prostitusi online. (Foto: Ilustrasi/SINDOnews)

Dari hasil pemeriksaan, kata Nanang, pelaku RS mengaku sebelumnya telah memesan ER melalui WhatsApp kepada seorang mucikari berinisial M. Usai dipesan, ia menggunakan jasa ER di rumah tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi dan uang tunai senilai Rp500.000.

"Pengakuan tersangka, uang tersebut hasil transaksi jasa PSK. Dari uang itu, tersangka M mendapatkan bagian Rp200.000 sementara korban ER mendapatkan Rp300.000," kata Iptu Nanang.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 506 KUHPidana.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut