get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Gagalkan Peredaran Senjata Api Ilegal di Sukabumi, 5 Orang Ditangkap

Polisi Minta Warga Serahkan Senpi Rakitan, Jika Tertangkap Akan Dijerat UU Darurat

Selasa, 28 Desember 2021 - 14:34:00 WIB
Polisi Minta Warga Serahkan Senpi Rakitan, Jika Tertangkap Akan Dijerat UU Darurat
Ilustrasi polisi menyita senjata api rakitan dari masyarakat. (ANTARA/Ilka Jensen)

PADANG ARO, iNews.id - Polres Solok Selatan, Sumatera Barat akan merazia senjata api rakitan yang beredar di masyarakat. Hal ini usai tewasnya seorang pemburu babi Modra (45) diduga tertembak senjatanya sendiri di daerah Sungai Bayua Jorong Tanggo Aka, Nagari Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, Senin (27/12/2021).

"Kami akan menerbitkan surat perintah (sprint) untuk mengimbau warga agar menyerahkan senjata api rakitan ke polisi," ujar Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Dwi Purwanto, Selasa (28/12/2021).

Menurutnya, Satreskrim bersama Bhabinkamtibmas akan merangkul tokoh masyarakat serta mengimbau untuk menyerahkan senpi rakitan.

"Jika tidak bersedia akan kami sweeping (razia). Jika kedapatan akan kami jerat dengan UU Darurat tentang senjata tajam dan senjata api," katanya.

Dia menyebutkan, dalam keseharian masyarakat di Solok Selatan memang tidak terlihat membawa senpi rakitan, namun hanya digunakan ketika berburu babi.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut