get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Gagalkan Peredaran Senjata Api Ilegal di Sukabumi, 5 Orang Ditangkap

Polisi Minta Warga Serahkan Senpi Rakitan, Jika Tertangkap Akan Dijerat UU Darurat

Selasa, 28 Desember 2021 - 14:34:00 WIB
Polisi Minta Warga Serahkan Senpi Rakitan, Jika Tertangkap Akan Dijerat UU Darurat
Ilustrasi polisi menyita senjata api rakitan dari masyarakat. (ANTARA/Ilka Jensen)

Kendati demikian, senpi ini menyalahi aturan dan berbahaya dengan peluru terbuat dari timah hasil modifikasi masyarakat.

Dari informasi diperoleh, senpi rakitan ini banyak digunakan Suku Anak Dalam, masyarakat setempat menyebutnya Orang Kubu untuk berburu babi.

"Karena kegiatan Orang Kubu memang berburu babi yang hasilnya mereka jual dan sebagian dimakan sendiri," ucapnya.

Orang Kubu sebutnya selalu berpindah-pindah tempat, namun terdeteksi di perbatasan dengan Kabupaten Dharmasraya dan Bungo, Bangko, Tebo yang berada di Provinsi Jambi.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut