Polisi Tangkap 2 Pelaku Persekusi yang Ceburkan dan Telanjangi 2 Pemandu Karaoke
PADANG, iNews.id - Polisi menangkap dua pelaku persekusi terhadap dua pemandu lagu karaoke di salah satu kafe di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar). Keduanya berinisial AK (38) dan E (47).
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono mengatakan, pelaku pertama berinisial AK ditangkap pada Kamis (20/4/2023) pukul 05.28 WIB. Dia diamankan di Kampung Lakuak, Desa Dusun Pasar Gompong, Kecamatan Lengayang.
Pelaku yang berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar bersama Satreskrim Polres Pesisir Selatan. Sementara pelaku E yang juga berprofesi nelayan menyerahkan diri ke kantor polisi.
"Tersangka E menyerahkan diri ke Polres Pesisir Selatan dengan diantar keluarganya," ujarnya, Kamis (20/4/2023).
Selanjutnya kedua tersangka ditahan di Mapolres Pesisir Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengatakan tindakan persekusi yang dilakukan para tersangka dengan cara menelanjangi dan merendam dua perempuan pemandu lagu di air laut saat malam hari sangat tidak terpuji.
"Harusnya hal itu tidak terjadi dan tindakan yang dilakukan para pelaku itu tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum," kata Kapolda.
Suharyono mengatakan, tindakan para pelaku menutup warung karaoke yang tetap beroperasi saat bulan Ramadhan hingga melakukan persekusi terhadap dua korban di warung sangat tidak dibenarkan.
Editor: Donald Karouw