Polisi Tangkap Satpam yang Edarkan 9,5 Kg Ganja di Bukittinggi
Selain menangkap pelaku, di TKP kami temukan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis ganja dilakban warna coklat, dua paket kecil ganja terbungkus kertas nasi warna coklat di dalam saku depan baju warna hitam.
Petugas juga menemukan dan mengamankan barang bukti berupa satu pack kertas papir merk royo, dua unit telpon genggam dan satu unit mobil merk Daihatsu Charade warna merah tua dengan Nopol BA 1110 DA.
Petugas juga membawa pelaku ke rumahnya di daerah Bukit Apit Puhun, Guguak Panjang untuk memeriksa keberadaan barang bukti lainnya.
"Benar saja, kami kembali menemukan barang bukti di rumah para pelaku yakni sebanyak lima paket ganja terbungkus lakban coklat, total semuanya menjadi sekitar 9.500 gram," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan 111 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto