Polresta Depok Ungkap Peredaran 46 Kg Sabu dari Padang
Senin, 18 Januari 2021 - 19:00:00 WIB
Tim langsung menuju lokasi. Namun di sana, pelaku SS tidak ada di lokasi dan hanya ada tersangka EP yang ada di dalam kamar hotel. Saat digeledah, polisi menemukan dua koper berisi sabu.
"Barang bukti dari kamar itu ada dua koper. Koper biru dan hitam seberat netto 46 kg," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto