Proyek Drainase Cuma Tuntas 61,8 Persen, Pemkot Bukittinggi Putus Kontrak Kontraktor
BUKITTINGGI, iNews.id - Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) memutus kontrak terhadap kontraktor atau pelaksana proyek pembangunan drainase di ruas jalan di pusat kota. Pasalnya, proyek itu baru tuntas 61,8 persen.
Sekretaris Kota Bukittinggi, Martias Wanto membenarkan jika pihaknya melayangkan keputusan untuk tidak memperpanjang kontrak dan melakukan blacklist terhadap pelaksana proyek pembangunan drainase.
"Karena kontrak memang sudah habis pertanggal 26 Desember dan banyak pelaksanaan proyek yang tidak sesuai, sebelumnya juga sudah diingatkan oleh konsultan dan pejabat pembuat komitmen (PPK),” kata Martias, Rabu (19/12/2021).
Dia menambahkan, proyek yang dikerjakan dari SMPN 1 Bukittinggi hingga Rumah Potong Hewan (RPH) itu menelan anggaran Rp12,9 miliar. Pelaksana proyek dianggap lalai dan pelaksana proyek tidak mampu menyelesaikan proyek sesuai batas waktu yang ditentukan.
Berdasarkan hasil penilaian PPK, kata Martias, kontraktor hanya mampu menuntaskan pengerjaan drainase itu sekitar 61,8 persen.
Menurutnya, prosedur pemutusan kontrak itu telah melalui banyak pertimbangan dan tahapan, di akhir November 2021 sudah mulai terlihat kontrak kritis, sehingga PPK memberi Surat Peringatan (SP 1).
Editor: Nur Ichsan Yuniarto