Residivis Kasus Narkoba di Solok Selatan Ditangkap, 3 Gram Sabu Disita
SOLOK SELATAN, iNews.id - Jajaran Satresnarkoba Polres Solok Selatan (Solsel) menangkap seorang residivis kasus narkoba. Pria berinisial HY (36) mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti Surya Adhi Shabara mengatakan, pelaku mengedarkan sabu di rumah kontrakannya di Jorong Pincuran Tujuah, Nagari Lubuk Gadang Selatan, Kecamatan Sangir.
"Tersangka HY dalam menjalankan aksinya mengedarkan sabu di Solok Selatan sering berpindah-pindah. Pelaku menjadi target yang sudah lama kita incar," kata Adhi Shabara, Rabu (12/10/2022).
Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui jika dia mendapatkan barang haram itu dari Kota Padang.
"Dari pengakuan tersangka sabu tersebut diperoleh dari kota Padang," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto