get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Dirikan 105 Posko Tangani Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

Sepanjang 2020, Kemenkumham Sumbar Bebaskan 2.268 Napi Lewat Asimilasi

Kamis, 07 Januari 2021 - 09:23:00 WIB
Sepanjang 2020, Kemenkumham Sumbar Bebaskan 2.268 Napi Lewat Asimilasi
Ilustrasi napi asimilasi (Antara)

Andika mengatakan, masalah itu menjadi perhatian bagi pihaknya agar lebih ketat dan selektif memberikan asimilasi, selain persyaratan yang termuat dalam aturan.

"Narapidana yang berulah atau membuat masalah setelah menerima asimilasi akan kembali dimasukkan ke penjara serta ditempatkan dalam sel khusus," katanya.

Mereka, kata dia, ditempatkan di sel khusus agar tidak bisa leluasa dalam menjalani sisa masa hukumannya.

Andika Dwi Prasetya menyebutkan pada 2021 program asimilasi terhadap narapidana tetap digulirkan. Dengan dasar Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Aturan tersebut menggantikan aturan sebelumnya yaitu Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Asimilasi merupakan program yang digulirkan oleh Kemenkumham RI dalam rangka pencegahan penanggulangan dan penyebaran Covid-19.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut