get app
inews
Aa Text
Read Next : Atasi Cuaca Ekstrem Pascabencana, BMKG Lakukan Rekayasa Cuaca di Sumbar

Sepanjang Januari hingga Juli 2021, Ada 14.898 Pelanggaran Prokes di Pasaman

Rabu, 04 Agustus 2021 - 18:19:00 WIB
Sepanjang Januari hingga Juli 2021, Ada 14.898 Pelanggaran Prokes di Pasaman
Salah satu pelanggar protokol kesehatan dikenai sanksi sosial menyapu. (Foto: doc/Satpol PP Kulonprogo)

"Sanksi sampai ke ranah pidana belum ada, baru sebatas sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum," katanya.

Setelah menjalani sanksi sosial, pelanggar diberikan masker secara gratis oleh Tim Gabungan Operasi Yustisi untuk langsung dipakai baru diperbolehkan pergi.

Selama operasi yustisi, baru lima orang pengendara pelanggar protokol kesehatan Covid-19 yang dikenai denda sebesar Rp100.000 per orang akibat tidak memakai masker.

"Selebihnya hanya sanksi sosial dan teguran. Sesuai aturan uang denda itu masuk ke kas daerah Kabupaten Pasaman," kata dia.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut