PADANG, iNews.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) akan menindak tegas kasus pidana pembalakan liar dan tambang ilegal. Pasalnya, kejahatan itu menyebabkan terjadinya bencana alam seperti longsor dan banjir bandang.
"Sejak saya masuk di sini Desember 2019 kita tegas terhadap aksi tersebut dan saya instruksikan kepada jajaran agar tidak ada yang bermain dalam hal ini," kata Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Toni Harmanto, Jumat (1/1/2021).
Toni menambahkan, ke-35 pelaku pembalakan dan tambang liar ditangkap setelah polisi mengungkap 34 kasus sepanjang tahun 2020.
"Sepanjang tahun 2020 Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumbar telah menindak 34 kasus pembalakan liar. Dari seluruh kasus ini kami mengamankan 35 tersangka," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto