Siap-Siap 9 Oktober, Warga Payakumbuh Tak Pakai Masker Akan Disanksi
Hal ini akan didukung karena masyarakat yang telah pernah diberi sanksi akan terdata di aplikasi yang telah disediakan, yaitu Sipelada atau Sistem Informasi Data Pelanggar Perda.
Aplikasi itu hanya bisa diakses petugas dan bukan untuk umum, karena di dalamnya ada data pribadi para pelanggar, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Tidak hanya kepada masyarakat, kami yang turun langsung bersama tim gabungan, yakni TNI dan Polri juga telah mendatangi pelaku-pelaku usaha yang ada di Payakumbuh untuk sosialisasikan Perda AKB ini," kata dia.
Devitras memastikan bahwa sanksi yang diatur dalam Perda AKB ini sama sekali tidak bertujuan untuk memberikan beban lebih dari masyarakat, tapi agar masyarakat lebih patuh dengan protokol kesehatan.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto