Sumbar Berlakukan Perda AKB, Warga Tak Pakai Masker Akan Disanksi
PADANG, iNews.id – Pemberlakuan Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Sumatera Barat (Sumbar) dimulai hari ini, Sabtu (10/10/2020). Warga yang tidak menggunakan masker dalam beraktivitas di luar rumah akan diberikan sanksi.
“Sejak seminggu yang lalu kami masih dalam sosialisasi karena perda ini butuh sosialisasi dilakukan ke seluruh masyarakat. Ke depan untuk sanksi pidana akan ditegakkan bersama dengan tim terpadu antara lain polisi jaksa dan hakim,” kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat bersama Tim Gabungan di Pasar Raya Padang.
Irwan Prayitno mengatakan sanksi itu dijatuhkan bila sebelumnya warga sudah pernah dikenai sanksi administrasi. Perda ini dibuat agar masyarakat patuh pada protokol kesehatan, sehingga potensi penyebaran Covid-19 bisa ditekan dan diminimalkan.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Padang Alfiadi menjelaskan, untuk Kota Padang sejak tanggal 21 September 2020 anggotanya bersama Polresta Padang sudah menegakkan Perwako Nomor 49 tahun 2020. Di Kota Padang sudah ditertibkan sebanyak 500 orang lebih, karena tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah.
Selain itu, Satpol PP Padang sudah melakukan sosialisasi kepada warga semenjak tanggal 1 September 2020 meskipun baru berbentuk draf.
"Untuk kota Padang kita tinggal lakukan penindakan saja lagi. Penegakan perda ini dilakukan bersama tim di Pasar Raya Padang, ini menjadi lokasi pertama penegakkan Perda Nomor 6 tahun 2020 di Sumbar dan akan terus dilanjutkan ke tempat-tempat yang lain" kata Alfiadi.
Alfiadi menyebut, tempat-tempat usaha juga telah dilakukan peneguran secara lisan hingga pemberian surat teguran untuk menerapkan protokol kesehatan.
"Jika pemilik usaha yang sudah ditegur tidak juga mengindahkan atau menerapkan protokol kesehatan, tentu akan kami berikan tindakan sesuai Perda Nomor 6 tahun 2020," katanya.
Editor: Tomi Wahyudi