Tak Datang Debat, Paslon di Agam Siap-Siap Kena Sanksi
Kamis, 12 November 2020 - 11:09:00 WIB
Namun pasangan calon bupati dan wakil bupati boleh tidak hadir dengan alasan sedang melakukan ibadah umrah dan sakit yang dilengkapi surat dari instansi terkait.
"Pasangan calon itu harus memasukkan surat pemberitahuan tujuh hari menjelang pelaksanaan debat publik," katanya.
Sementara itu, Koordinator Devisi Program dan Data KPU Agam, Ismul Hamdi menambahkan debat publik itu diadakan di studio Padang TV.
"Debat publik berlangsung selama 150 menit itu dengan melibatkan lima orang panelis dari praktisi berbagai bidang," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto