Tanam Ganja di Polybag, Pria di Pasaman Barat Digerebek Polisi
Selasa, 20 April 2021 - 09:37:00 WIB
Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 23 batang diduga tanaman ganja yang ditanam di dalam polybag warna hitam dan lima batang diduga tanaman ganja.
Kemudian, empat paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu set alat isap sabu-sabu (bong), dan satu unit pomsel merek Realme warna biru.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk penyidikan," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto