Tunggak Retribusi hingga Ratusan Juta, 2 Provider Disurati Diskominfo Padang
PADANG, iNews.id - Dua provider seluler disurati Dinas Komunikasi dan informatika (Diskominfo) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Hal ini dilakukan karena keduanya belum melunasi pembayaran retribusi yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
"Dua provider yang belum melunasi retribusi 2020 tersebut adalah Telkomsel dan Indosat," kata Kepala Diskominfo Padang Rudy Rinaldy di Padang, Rabu (6/1/2021).
Rudy kemudian merinci, Telkomsel memiliki 92 menara di Kota Padang dengan tagihan retribusi mencapai Rp600 juta lebih. Sedangkan Indosat memiliki 11 menara di Padang dan kewajiban yang belum dibayarkan sebesar Rp77 juta lebih.
"Dua provider sudah disurati sebanyak dua kali. Surat terakhir berisi teguran kedua agar segera membayar retribusi. Termasuk membayar denda sebanyak dua persen tiap bulan," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto