"Narkoba ditemukan di kotak mainan yang disimpan di jaket. Ada dua paket kecil sabu," kata Iskandar.
Iskandar melanjutkan, polisi kemudian melakukan penggeledahan, ditemukan 14 paket kecil sabu yang disembunyikan di mobil-mobilan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku terpaksa menjual narkoba karena usahanya bangkrut akibat pandemi Covid-19.
"Pelaku mengaku beralih sebagai penjual sabu karena usahanya penjual mainan anak keliling bangkrut. Pandemi membuat sekolah tutup karena belajar daring," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait