Dia mengatakan, pihaknya kemudian melakukan pencarian dan berhasil menangkap satu pelaku berinisial BM.
Kepada petugas, dia mengaku membawa ganja kering bersama dua rekan lainnya. Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap dua pelaku lainnya yakni MR dan terakhir SV.
Dia mengatakan, ketiga pelaku ini ditangkap di kawasan Palupuah Kabupaten Agam pada Jumat (20/1/2023) lalu.
“Mereka bertiga mengakui menjemput ganja di Penyabungan sebanyak 2 karung besar berisikan 35 paket besar dengan berat lebih kurang 24 kilogram," katanya, Kamis (2/2/2023).
Barang itu, kata dia, dibawa dari Panyabungan, Sumatera Utara menuju Sumbar untuk diedarkan di Sumbar dan dibawa ke daerah lain.
Sementara itu, pelaku berinisial SV mengaku dibayar Rp10 juta oleh bandar untuk dirinya dan dua temannya.
"Kami bertiga diberi uang Rp10 juta untuk mengantarkan barang ini," katanya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait