Berkas Rampung, Penipu yang Ngaku Satgas Covid-19 di Padang Segera Disidang
Rabu, 16 Desember 2020 - 12:45:00 WIB
Untuk mengelabui korban, pelaku DA berpura-pura mencek kesehatan, kemudian membalurkan odol ke bagian tangan. Setelah dibaluri odol korban, lalu diminta membersihkannya ke kamar mandi.
Odol sengaja dipilih tersangka karena susah dibersihkan sehingga butuh waktu untuk membersihkan. Waktu itulah yang dimanfaatkan pelaku untuk mengambil barang milik korban. Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta karena kehilangan dua gelang emas seberat 50 gram.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pidana melanggar Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto