get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Ribuan Kayu Besar Berdiameter 2 Meter Lebih Terdampar di Lampung, Dibawa dari Sumbar

Buron 5 Bulan Usai Cabuli Anak Yatim, Pria di Sumbar Disikat Polisi

Rabu, 11 Agustus 2021 - 16:09:00 WIB
Buron 5 Bulan Usai Cabuli Anak Yatim, Pria di Sumbar Disikat Polisi
Pelaku pencabulan anak yatim di Limapuluh Kota, Sumbar (Antara)

Kemudian, kata dia, pelaku melakukan perbuatannya di belakang rumah korban, di sumur tempat mandi serta di dalam rumah korban.

"Perbuatan tersangka diketahui ibu korban setelah diadukan anaknya dan ibu korban langsung membuat laporan ke Polres pada Februari lalu," katanya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Limapuluh Kota untuk kita proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijeret Pasal 76 D Jo Pasal 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut