Buron 5 Bulan Usai Cabuli Anak Yatim, Pria di Sumbar Disikat Polisi
Rabu, 11 Agustus 2021 - 16:09:00 WIB
Kemudian, kata dia, pelaku melakukan perbuatannya di belakang rumah korban, di sumur tempat mandi serta di dalam rumah korban.
"Perbuatan tersangka diketahui ibu korban setelah diadukan anaknya dan ibu korban langsung membuat laporan ke Polres pada Februari lalu," katanya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Limapuluh Kota untuk kita proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijeret Pasal 76 D Jo Pasal 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto