Diguncang Gempa M6,4, Mentawai Tetapkan Tanggap Darurat selama 21 Hari
PADANG, News.id - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan masa tanggap darurat selama 21 hari yang dimulai sejak 30 Agustus sampai 19 September 2022. Sebelumnya, wilayah ini diguncang gempa Magnitudo 6,4 pada Senin (29/8/2022).
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Novriadi mengatakan, lamanya masa tanggap darurat lantaran akses ke lokasi korban gempa yang sulitnya. Hal ini bisa menyulitkan penanganan korban, terutama yang sedang mengungsi.
"Dalam kondisi normal, akses transportasi ke lokasi juga sudah sulit. Apalagi dalam kondisi cuaca badai seperti sekarang. Itu problem besarnya di lapangan, akses ke lokasi memakai kapal," ucapnya, Rabu (31/8/2022).
Selain itu kata Novriadi, saat stok logistik di lokasi yang sudah menipis. BPBD Mentawai juga telah berupaya mengumpulkan bantuan.
"Kita berupaya mengumpulkan bantuan-bantuan untuk bisa dikirim ke lokasi. Stok logistik sudah berkurang. Persediaan kebutuhan di tingkat pedagang juga sudah habis," ucapnya.
Editor: Nani Suherni