Diserahkan ke JPU, Penabrak Polisi di Pariaman Segera Disidang
PARIAMAN, iNews.id - Tersangka penabrak Kanit Turjawali Satlantas Polres Pariaman Ipda Afrizon, Gilang Ramadhan (21) diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pariaman. Nantinya, tersangka akan segera duduk di kursi pesakitan alias disidang.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP M Arvi mengatakan, dalam perkara tersangka yang melawan petugas ketika melaksanakan tugas.
"Perkaranya kita limpahkan ke JPU karena perkaranya sudah lengkap atau P21 sehingga tersangka kita serahkan bersama barang bukti," ujar Arvi, Senin (19/9/2022).
Kemudian, terhadap tersangka diancam pasal 213 junto 212 KUHP tentang melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas.
"Dengan ancaman 8 tahun penjara," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto