Diserahkan ke Kejari, Belasan Pelaku Judi di Solok Selatan Segera Disidang
"Dengan barang bukti berupa dua set kartu remi, dan uang nominal Rp168.000," ujar dia.
Kemudian, lanjut dia, perkara judi ceki dengan tersangka inisial HE (40), RA (41) , ZU (47), SY (47), dan WA (28).
"TKP di Jorong Sungai Landeh Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir. Dengan cara bermain kartu jenis ceki dengan uang sebagai taruhannya," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu uang kertas nominal Rp250.000, kertas Ceki sebanyak 3,5 lakon dengan jumlah lembaran kertas ceki tersebut sebanyak 210 lembar.
Selanjutnya, tersangka perkara judi remi inisial MR (45), DE (29), NR (41), SR (39) dan satu lagi DPO imisial EK (30).
"Para tersangka melakukan kegiatan perjudian kartu remi jenis joker pada 13 Agustus 2022 di Jorong Simpang Tigo Nagari Ranah Pantai Cermin, Kecamatan Sangir Batang Hari," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto