get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tengah, Puluhan Saksi Diperiksa Kejari

Diserahkan ke Kejari, Belasan Pelaku Judi di Solok Selatan Segera Disidang

Jumat, 30 September 2022 - 16:53:00 WIB
 Diserahkan ke Kejari, Belasan Pelaku Judi di Solok Selatan Segera Disidang
Penyidik Polres Solok Selatan menyerahkan tersangka dan alat bukti kasus dugaan judi ke Kejaksaan Negeri (Kejari). (Jefli Oktari/MNC Portal)

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 108 lembar kartu Remi berwarna niru dan uang Rp1.050.000.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 3 e KUHP pidana yo Pasal 303 Bis ayat (1) ke 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut