Diserahkan ke Kejari, Belasan Pelaku Judi di Solok Selatan Segera Disidang
Jumat, 30 September 2022 - 16:53:00 WIB
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 108 lembar kartu Remi berwarna niru dan uang Rp1.050.000.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 3 e KUHP pidana yo Pasal 303 Bis ayat (1) ke 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto