Duh, Jasa Rapid Test Covid Ilegal Mulai Menjamur di Padang
Rabu, 23 Juni 2021 - 15:36:00 WIB
"Kami sudah mengunjungi tempat layanan tes cepat yang berada di luar fasilitas kesehatan, ternyata tidak memenuhi persyaratan. Limbah medisnya pun tidak sesuai dengan pengelolaan limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup," kata dia.
Lebih lanjut dia mengayakan, tempat layanan tes cepat yang tidak memenuhi persyaratan tersebut dikhawatirkan hasil tes tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dikhawatirkan dapat berpotensi menambah penularan Covid-19.
"Tempat Rapid Tes harus berada di fasilitas kesehatan resmi, seperti klinik, rumah sakit, serta puskesmas. Semuanya itu tidak memerlukan izin khusus karena masuk ke dalam tanggungjawab izin operasional fasilitas kesehatan tersebut," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto