Kabur saat Cari Barang Bukti, Pelaku Begal di Padang Pincang Didor Polisi
"Ketika korban lari dan meninggalkan sepeda motornya, sehingga kedua pelaku membawa kabur sepeda motor korban," kata dia.
Setelah mendapat laporan polisi langsung memburu pelaku, dengan petunjuk CCTV polisi berhasil mencium keberadaan pelaku dan menangkapnya di Air Tawar, Kecamatan Padang Utara.
"Dia ditangkap saat duduk-duduk di pinggir jalan," kata Dedy.
Setelah diinterogasi, Sibarat ini mengakui perbuatannya dan motor curiannya itu dititipkan kepada temannya di Seberang Padang. Kemudian polisi menyita kendaraan tersebut.
"Saat anggota kita membawa pelaku ini mencari barang bukti berupa pisau tersangka ini mencoba melarikan diri sehingga polisi terpaksa menembak kaki kanan," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto