Nekat Mangkal di Bulan Ramadhan, 3 PSK dan 2 Waria Terjaring Razia Satpol PP Bukittinggi
Razia berlanjut ke Hotel Kartini di Jalan Teuku Umar, Kampung Cina. Pasangan tanpa surat nikah ditemui dalam kamar nomor 18.
Pria asal Kota Padang Panjang dan wanita asal Kabupaten Limapuluh Kota itu mengaku telah nikah siri, namun tidak dapat menunjukkan surat resmi.
"Kami periksa KTP-nya, alamat pria dan wanitanya berbeda sehingga kami bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Perempuan yang diamankan dari kamar tersebut diduga pemijat plus yang beroperasi lewat aplikasi.
Sekitar 300 meter dari Hotel Kartini, petugas mendatangi Hotel Srikandi di Jalan Ahmad Yani, Kampung Cina. Seorang perempuan menggendong bayi berusia 8 bulan sembunyi dalam toilet hotel.
Perempuan itu dibawa ke kantor Satpol PP. Perempuan berusia 24 tahun asal Temanggung, Jawa Tengah itu mengaku takut terjaring razia karena tidak memiliki kartu identitas.
"Dia mengaku dari Temanggung dan sudah dua bulan di Bukittinggi menjajakan diri melalui aplikasi kencan MiChat. Ketika ada pelanggan dia menitip anaknya ke resepsionis hotel," ujar Isra Yonza.
Editor: Reza Yunanto