Paksa Istri Rekam saat Indehoy dengan Pria Lain, Suami di Solok Diangkut Polisi
Kejadian KDRT itu berawal ketika AY menyuruh istrinya mencari pria lain untuk diajak berhubungan badan dan merekamnya pada Minggu (9/5/2021).
Kemudian, kata Dwi Purwanto, pada Senin (10/5/2021) sekira pukul 04.00 WIB, S mendapatkan pria yang bersedia diajak hubungan badan namun dirinya tidak bisa merekam.
"Korban pun pulang dan bilang ke AY kalau dirinya tidak mendapatkan video tersebut. Tak bisa menahan amarah, AY kemudian menganiaya S," katanya.
Setelah melakukan penganiayan, AY mengajak istri berhubungan badan dan merekamnya dengan menggunakan ponsel.
Belum sempat mendapatkan royalti dari video itu, AY keburu ditangkap polisi.
"Saat AY tidur, S kabur dan melaporkan perilaku suaminya ke tokoh masyarakat. Kemudian tokoh masyarakat itu melaporkan ke polisi," katanya.
Atas perbuatannya, AY dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto