Pengantar 2 Karung Ganja di Padang Dapat Upah Rp1,5 Juta
Tersangka mengaku jika aktivitasnya mengangkut ganja kering atas perintah seseorang yang masih diburu oleh pihak kepolisian.
Saat dilakukan penggeledahan, ganja siap edar ditemukan di dalam sebuah mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi BA 1175 LD.
Penangkapan dilakukan di tepi jalan dekat Komplek Kamela Permai RT 02 RW0 13, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sabtu (28/8/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.
Selain menangkap AS, polisi menyita narkoba jenis ganja sebanyak 24 bungkus atau 28 kg, ponsel dan mobil Avanza yang digunakan pelaku
AS dijerat dengan pidana pasal 111 (2), dan 114 (2) Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman penjara 6 hingga 20 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto